Hard News

Sebut Laporan Keluarga Rizki Tak Benar, RS PKU Muhammadiyah Siap Layani Gugatan

Jateng & DIY

30 Juli 2020 13:31 WIB

Pasangan suami-istri Tri Purnomo dan Dyah Dwi Mastuti menunjukkan foto anaknya, Rizki Adi Nugraha Purnama Putra

KARANGANYAR, solotrust.com- Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar membantah keterangan keluarga pasien Rizki Adi Nugraha Purnama Putra terkait kematian salah seorang anggota keluarganya. Pihak RS PKU Muhammadiyah pun siap melayani gugatan yang diajukan keluarga pasien.  

Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar, Sarilan M Ali kepada wartawan, Rabu (29/07/2020), membantah keterangan yang disampaikan keluarga pasien. Menurutnya, penanganan terhadap pasien, seluruhnya telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) RS PKU Muhammadiyah. Dijelaskan, pasien datang ke rumah sakit dengan keluhan muntah selama dua hari. Setelah ditangani di IGD, pasien lantas dibawa ke ruang perawatan Arofah dan langsung diinfus perawat.



Kondisi pasien, kata Sarilan, sempat makan sebelum minta izin ke kamar mandi. Keluar dari kamar mandi, pasien naik ke tempat tidur dalam posisi tidak sempurna dengan napas tersengal-sengal. Ditegaskan, perawat juga telah melakukan upaya pertolongan dengan pacu jantung, namun pasien tak tertolong.

“Hal yang perlu kami tegaskan di sini bahwa apa yang disampaikan pihak keluarga tidak benar sama sekali. Keluarga pasien telah mengajukan gugatan, kami akan melayani. Semua perjalanan pasien telah tercatat dan terekam dengan baik di rumah sakit dan kami siap bertanggung jawab," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami-istri Tri Purnomo dan Dyah Dwi Mastuti, warga Tegalwinangun, Tegalgede, Karanganyar Kota menilai pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan jelas perihal obat suntikan yang diberikan kepada anaknya, Rizki Adi Nugraha Purnama Putra (12) saat menjalani perawatan hingga akhirnya meninggal dunia di RS PKU Muhammadiyah Karanganyar.

Perwakilan keluarga pasien, Agusman dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/07/2020), mengatakan setelah diberikan suntikan obat, pasien mengeluh jika bagian dada terasa sakit. Ibu pasien pun kembali melaporkan kepada perawat.

Agusman menuturkan, jawaban perawat saat itu merupakan reaksi atas obat yang diberikan. Namun 15 menit kemudian, pasien tak sadarkan diri hingga meninggal dunia pada pukul 17.30 WIB.

Atas kejadian itu, pihak keluarga berupaya meminta keterangan kepada manajemen rumah sakit perihal obat yang diberikan. Namun, jawaban didapat berbeda-beda.

“Kepada kedua orang tua pasien, pihak rumah sakit mengatakan jika obat yang diberikan adalah antibiotik. Namun setelah didesak, pihak rumah sakit mengatakan obat yang diberikan melalui infus tersebut obat jantung. Lantas kami bertanya-tanya,” jelasnya.

Ditambahkan, keluarga telah berupaya menanyakan informasi kejelasan mengenai obat yang diberikan, namun tak ada jawaban pasti. Tak ada itikad baik, pihak keluarga pun mengajukan gugatan kepada RS setempat.

“Gugatan telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar,“ tandasnya. (Joe)

(redaksi)