Hard News

Dalam Tiga Bulan, Densus 88 Tangkap 72 Terduga Teroris

Hukum dan Kriminal

16 Agustus 2020 09:57 WIB

Ilustrasi.

 

JAKARTA, solotrust.com- Selama periode 1 Juni hingga 12 Agustus 2020 Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan penangkapan terhadap 72 tersangka dalam kasus tindak pidana terorisme di delapan provinsi di Indonesia.  



"Densus 88 antiteror Polri berhasil melakukan penegakkan hukum dengan menangkap pelaku sebanyak 72 orang pelaku tindak pidana terorisme dalam rangka preventive strike terhadap pelaku tindak pidana terorisme di delapan wilayah Indonesia," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (14/08/2020), dilansir dari tribratanews.

Awi menjelaskan, penangkapan terhadap terduga 72 teroris tersebut antara lain di Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Karo Penmas menuturkan dalam satu pekan Densus 88 juga berhasil meringkus setidaknya 15 pelaku terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulauh (JAD) dan Muhajidin Indonesia Timur (MIT). Penangkapan dilakukan di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Menurut Jenderal bintang satu itu, sebanyak 15 teroris diamankan polisi di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Belasan terduga teroris itu tergabung dalam dua kelompok teroris yang berbeda dan memiliki peran yang berbeda-beda.

"(Tergabung dalam) kelompok JAD pengiriman logistik dan pendanaan kelompok MIT serta fasilitator keberangkatan ke Suriah di wilayah DKI Jakarta dan Jabar," jelas lulusan Akabari Tahun 1992

Tindak kejahatan terorisme merupakan kejahatan yang luar biasa extra ordinary crime dan kejahatan terhadap kemanusiaan atau trafficking humanity dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu harus dilakukan upaya-upaya pencegahan, Gakkum maupun identifikasi dan soisalisasi.



()