Hard News

KPU, Bawaslu dan Kemkominfo Bahas Pencegahan Berita Hoax

Hard News

11 Januari 2018 08:33 WIB

Hoax. (Ilustrasi)

JAKARTA, solotrust.com - KPU Pusat (Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) membahas pencegahan beredarnya berita hoax dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (09/01/2017) lalu.
 
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, dalam satu bulan kedepan, ketiga lembaga ini bersama beberapa platform media sosial, akan menandatangani kerja sama untuk menciptakan pemilu yang indah, menarik dan membangkitkan kreativitas banyak orang, sekaligus melindungi pemilh dari berita palsu dan fitnah.
 
"Tujuan kami kerjasama untuk memastikan hak pemilih terlindungi untuk mendapatkan informasi yg benar tentang pasangan calon dan proses pemilu. Jadi semua aktivitas informasi akan didukung penyebarannya oleh berbagai macam sarana teknologi informasi sehingga lebih cepat sampai ke masyarakat dan terjaga keakuratannya," terang Arief sebagaimana dikutip dari laman resmi KPU Pusat..
 
Sementara itu, Menurut Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Kemkominfo berdasarkan regulasi memiliki tanggung jawab melindungi konten yang terdapat di media sosial. Terlebih, dalam pegelaran pesta demokrasi baik Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 maupun Pemilu Serentak 2019, penggunaan media sosial dalam dua event tersebut akan semakin besar.
 
“Kita mengetahui bahwa medsos adalah platform yang pastinya akan digunakan dalam proses pemilihan tersebut. Berdasarkan regulasi, tanggung jawab Kominfo adalah melindungi konten,” ungkap Rudiantara
 
“Tapi konten itu yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas dalam mengawasi pemilu adalah Bawaslu. Kami akan mendukung KPU dan bawaslu dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan, agar lebih berkualitas bagi kita semua,” lanjutnya. (A)

(redaksi)