Serba serbi

Sudah Ada Satgas Penanganan Covid-19 di Perusahaan Anda? Simak Aturan Ini

Kesehatan

29 Agustus 2020 09:33 WIB

Ilustrasi.

JAKARTA, solotrust.com- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi atau Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan bakal menganggap perusahaan telah melanggar protokol kesehatan jika temuan pasien Covid-19 dilaporkan oleh karyawan, bukan oleh satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 internal. "Itu beda perlakuannya,"  kata dia saat dihubungi, Jumat (28/8/2020).

Penanganan terhadap perusahaan yang tidak melaporkan adanya karyawan yang terjangkit virus Corona dan menyembunyikan, namun akhirnya dilaporkan karyawan dengan perusahaan yang melaporkan adanya kasus setelah protokol kesehatan diberlakukan. "Beda penanganannya dengan dia sudah melakukan disiplin." Terangnya.



Perusahaan dinilai beritikad baik menjalani protokol kesehatan, meski ditemukan karyawan yang positif Corona bila melaporkan temuan kasus. Implementasi protokol di perusahaan akan dipertanyakan apabila pemerintah DKI memperoleh informasi dari luar satgas internal perusahaan.

"Kami inginnya fungsi satgas internal perusahaan yang berperan mengawasi." Harapnya.

Pembentukan satgas internal diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam Pasal 8 ayat 1 huruf a tercantum, pelaku usaha yang menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19.

Seluruh perusahaan di Ibu Kota diminta membentuk satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 internal. Tujuannya agar perusahaan terus memantau penerapan protokol kesehatan dan menginformasikan ke pemerintah DKI apabila ditemukan karyawan terinfeksi virus Corona.

Aturan ini berlaku tak hanya bagi perkantoran, tapi juga tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis, dan tempat wisata. Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 merupakan bagian dari melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Tim Penanganan Covid-19 atau satgas internal berperan memantau dan memperbarui perkembangan informasi soal Covid-19 di tempat masing-masing. Tim kemudian memberi laporan tertulis kepada Pemerintah DKI. #teras.id

()