MAGELANG, solotrust.com- Pemerintah Kabupaten Magelang dapat melakukan kebijakan Work From Home (WFH) pegawai hingga 50 persen. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto terkait Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI Nomor 67 Tahun 2020.
Untuk diketahui, surat edaran tersebut menyebutkan, memperhatikan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintah, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas surat edaran Menteri PAN RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.
“Melalui surat edaran MenPan itu bisa memberikan wewenang kepada kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian, dapat melakukan kebijakan untuk WFH pegawai apabila di zona kuning atau orange itu mencapai 50 persen,” ungkap Adi Waryanto, Kamis (10/9/2020), seperti dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng.
Adi menjelaskan, terkait hal tersebut, Bupati Magelang memberikan kebijakan kepada Kepala OPD untuk mengatur pelaksanaan kerja secara internal dengan melihat kasus pada OPD masing-masing.
“Artinya di sana (OPD) ada kasus Covid atau tidak. Kemudian pelayanan kepada masyarakat itu menjadi pertimbangan juga,” jelas Adi.
Saat ini wilayah Kabupaten Magelang berada pada zona oranye, sehingga sesuai dengan surat edaran tersebut, wilayah Kabupaten Magelang masuk pada Kabupaten/Kota yang berkategori risiko sedang. Pejabat pembina kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) paling banyak 50 persen pada unit kerja yang bersangkutan.
“Jadi kebijakan ini ada kata-kata ‘dapat’ lho. Artinya bisa dilakukan, bisa tidak (dengan) melihat situasi dan kondisi di masing-masing OPD. Artinya tidak harus,” pungkas Adi.
()