BOYOLALI, solotrust.com - Nurcholis alias Cholis warga Susukan, Kabupaten Semarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Pasalnya, ia tega menghamili saudaranya sendiri hingga membunuh bayi yang dilahirkan. Korban tak lain merupakan keponakannya yang masih berstatus mahasiswa di Dukuh Ngaglik, Desa Jlarem, Kecamatan Gladagsari, Boyolali.
Kejadian itu terbongkar setelah tetangga FL (20), merupakan keponakan tersangka melaporkan kejadian kepada Satreskrim Polres Boyolali. Kasat Reskrim Iptu AM Tohari mengatakan, tersangka dikenal sebagai dukun di kampungnya.
“Tersangka mengaku sebagai dukun di kampungnya. Sebelumnya, petugas mendapat laporan dari korban. Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penelusuran di lokasi,” katanya di Mapolres Boyolali, Rabu (23/09/2020).
Sementara dalam reka ulang, tersangka memperagakan saat memijit perut korban hingga mengeluarkan bayinya. Setelah jabang bayi keluar, tersangka kemudian mengubur bocah tak berdosa itu di kebun, tak jauh dari rumah korban.
Kronologis kejadian, tersangka sempat memberikan pengobatan terhadap FL saat mengalami sakit perut. Sementara FL sendiri mengaku tak mengetahui jika dirinya tengah hamil.
“Jadi ketika anak (FL) tersebut mengalami sakit perut, orang tua korban menelepon tersangka untuk memberikan pengobatan. Sebab, tersangka ini dikenal sebagai dukun. Setelah datang, tersangka masuk kamar FL sekitar setengah jam,” beber Kasat Reskrim.
Tersangka sendiri sempat memberikan ancaman terhadap warga setempat terkait perbuatan dialaminya.
“Jadi, korban ini merasa tertekan dan takut terhadap tersangka, sampai korban sendiri hamil,” katanya.
Terkait kasus ini, petugas membongkar kuburan bayi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah petugas melakukan pembongkaran kuburan, ternyata benar bahwa di situ ada jenazah bayi,” jelas Iptu AM Tohari.
Sementara dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa alat cangkul serta kain sebagai pembungkus bayi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat 4 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman selama 15 tahun penjara. (Jaka)
(redaksi)