Solotrust.com - Pemerintah Suriname kini telah resmi memberlakukan bebas visa bagi warga Negara Indonesia (WNI). Terhitung mulai 1 September 2020, bebas visa secara resmi berlaku dan diberikan bagi WNI pemegang paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.
Melansir laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, kemlu.go.id, Selasa (29/09/2020), WNI pemegang paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa dengan masa berlaku minimal enam bulan dapat masuk, keluar, transit, atau tinggal tanpa visa di Suriname apabila tidak lebih dari 30 hari. Begitu pun sebaliknya dengan warga Negara Suriname yang berkunjung ke Indonesia.
"Persetujuan bebas visa ditandatangani Menlu RI dan Menlu Suriname pada Mei 2019, akhirnya sudah dapat berlaku setelah kedua pihak menyelesaikan prosedur internalnya. Persetujuan bebas visa Indonesia-Suriname ini merupakan sebuah persetujuan yang memberikan fasilitas bebas visa bagi warga kedua negara pemegang paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa dalam satu persetujuan," tulis laman Kementerian Luar Negeri mengutip KBRI Paramaribo.
Bebas visa ini merupakan kesempatan untuk meningkatkan people-to-people contact antara warga kedua negara serta dalam meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi. Suriname dengan masyarakat keturunan Jawa sebagai etnis ketiga terbesar merupakan potensi besar bagi masuknya arus wisatawan dari Suriname ke Indonesia.
Meskipun terdapat tantangan seperti masalah jarak dan konektivitas, diharapkan adanya bebas visa antara Indonesia-Suriname dapat menjadi momentum baik kedua negara dalam meningkatkan hubungan bilateral di bidang ekonomi, budaya, dan kerja sama lain di berbagai bidang dengan strategi kreatif dan inovatif.
(redaksi)