Hard News

Polda Jateng Limpahkan Berkas Kasus Dangdutan Tegal ke Kejati Jateng

Hukum dan Kriminal

1 Oktober 2020 19:45 WIB

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna.

SEMARANG, solotrust.com- Berkas perkara konser dangdut Tegal yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka dilimpahkan tahap I oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (1/10/2020).

"Berkasnya dari kita sudah selesai, siang ini sudah kita limpahkan keKejati Jateng," ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna.



Menurut Iskandar, kini kepolisian menunggu berkas itu diteliti oleh Kejati hingga status berkas tersebut, dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan lagi ke penyidik (P19).

"Tersangka sementara ini tidak ditahan ya, karena kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor, " imbuh Kabid Humas.

Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan Kasus Konser Dangdut Tegal telah diambil alih Polda Jateng, setelah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad ditetapkan tersangka pada Senin (28/9) sore. Diduga Wasmad melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP karena tidak mengindahkan imbauan petugas yang sah, yaitu kepolisian dengan ancacaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

(wd)