Pend & Budaya

Kemendikbud Buka Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan II

Pend & Budaya

14 Oktober 2020 16:31 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) kembali membuka seleksi bagi calon peserta dan pengajar praktik (pendamping) Program Guru Penggerak dari 56 kabupaten/kota dan 22 provinsi.

Pendaftaran seleksi bagi calon Guru Penggerak angkatan II dibuka mulai 13 hingga 31 Oktober 2020. Seleksi calon Guru Penggerak ini terbuka untuk guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA.




Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril, mengatakan Guru Penggerak akan selalu berpihak pada murid dan fokus pada proses pembelajaran.

“Guru menggerakkan komunitas belajar di sekolah dan luar sekolah. Guru menerapkan pembelajaran aktif sesuai dengan tahap perkembangan murid yang dapat diikuti oleh guru lainnya sehingga murid dapat meraih kemerdekaannya dalam belajar,” terang Iwan Syahril, saat membuka seleksi Program Guru Penggerak Angkatan 2, 3, 4 secara virtual di Jakarta, Rabu (14/10/2020), dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, kemendikbud.go.id.

Kelulusan akan ditentukan oleh hasil seleksi peserta dan pengajar praktik, disesuaikan dengan kuota calon Guru Penggerak angkatan II, yakni 2800 guru. Sementara itu, penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai akhir peserta, proporsi jumlah sekolah, ketersediaan pendamping, serta jumlah kepala sekolah yang akan pensiun.

Program Guru Penggerak berbentuk pendidikan dan pelatihan mandiri serta kelompok secara terbimbing bagi guru dengan pendampingan terbimbing oleh pengajar praktik (pendamping) yang berasal dari guru berpengalaman kepala sekolah, pengawas sekolah, atau praktisi pendidikan.

Program ini bertujuan menghasilkan bibit-bibit unggul pemimpin Indonesia di masa mendatang. Perjalanan Guru Penggerak dimulai dengan tahap seleksi dan mengikuti rangkaian Program Pendidikan Guru Penggerak selama sembilan bulan. terdiri atas kelas pelatihan online atau dalam jaringan (Daring), lokakarya, dan pendampingan.

Sebagai informasi, pada tahap pertama, seleksi calon Guru Penggerak angkatan II akan dilaksanakan pada 13 Oktober hingga 7 November 2020, meliputi seleksi administrasi, penilaian biodata dan esai, serta tes bakat skolastik. Selanjutnya, pada tahap kedua yang akan dilaksanakan 13 Januari hingga 11 Maret 2021, seleksinya meliputi simulasi mengajar dan wawancara. Pada tahap akhir akan diumumkan hasil seleksi calon Guru Penggerak angkatan II yang akan dilaksanakan pada 20 Maret 2021 mendatang.

Berikutnya, seleksi calon pengajar praktik (pendamping) Program Guru Penggerak yang akan mulai dibuka pada 20 Oktober hingga 12 November 2020. Penilaian seleksi tahap pertama akan dilakukan pada 23 November hingga 4 Desember 2020.

Adapun pengumuman hasil seleksi tahap pertama akan disampaikan pada 10 Desember 2020. Selanjutnya, seleksi tahap kedua terdiri atas simulasi mengajar dan wawancara akan dilakukan pada 5 hingga 25 Januari 2021 dan hasilnya akan diumumkan pada 29 Januari 2021. Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.

Direncanakan, sebanyak 405.900 Guru Penggerak dapat diperoleh pada 2024. Nantinya, Guru Penggerak akan menjadi isolator yang memusatkan pembelajaran kepada murid dan proses belajar itu sendiri guna mengakselerasikan lahirnya sumber daya manusia (SDM) unggul Indonesia.

Program Guru Penggerak dilakukan dengan pendekatan andragogi, yakni melibatkan peserta didik ke dalam suatu struktur pengalaman belajar dan berbasis pengalaman. Mekanismenya menempuh beberapa tahapan.

Dimulai dari proses rekrutmen guru-guru terbaik yang mengaplikasikan diri mereka sebagai Guru Penggerak. Selanjutnya mengadakan program pelatihan potensi kepemimpinan dan mentorship bagi peserta. Kemudian, tahap kelulusan bagi mereka yang dinilai layak menjadi Guru Penggerak.

Kriteria umum bagi pengajar praktik atau pendamping adalah guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership).

Lebih lanjut, kriteria pengajar praktik (pendamping) yang berasal dari guru, yakni harus memiliki pengalaman mengajar minimal sepuluh tahun, memiliki sisa masa pensiun dua tahun, pernah menjabat sebagai pemimpin pendidikan, baik di sekolah maupun luar sekolah.

Jabatan yang dimaksud adalah mantan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, koordinator mata pelajaran, maupun pengurus inti di organisasi lain luar sekolah, seperti organisasi profesi, Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Kelompok Kerja Guru (MGMP/KKG), komunitas guru, kepramukaan, atau organisasi masyarakat.

Khusus untuk Kepala Sekolah, kriteria yang ditentukan adalah harus memiliki sisa masa pensiun minimal dua tahun, memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, serta memiliki pengalaman mentoring kepada guru. Kriteria selanjutnya untuk pengawas sekolah yaitu harus memiliki sisa masa pensiun minimal dua tahun, memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, serta memiliki pengalaman mentoring guru atau kepala sekolah.

Sementara, kriteria untuk praktisi/akademis/konsultan yaitu memiliki pengalaman mengajar atau mendampingi sekolah minimal 10 tahun serta pernah menjabat sebagai pemimpin pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah (Organisasi professi, MGMP / KKG, komunitas guru, kepramukaan, organisasi masyarakat, dan sebagainya).

Pada angkatan kedua ini, Kemendikbud akan merekrut 628 pengajar praktik (pendamping) dari 74 Kabupaten/Kota, 560 pendamping dari 56 kabupaten/kota pada daerah sasaran angkatan kedua dan 68 pendamping dari 18 kabupaten/kota untuk memenuhi kuota pendamping Program Guru Penggerak pada angkatan pertama.

Kedelapan belas kabupaten/kota tersebut yaitu Aceh Utara, Kabupaten Bandung, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Temanggung, Kota Malang, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud, Santi Ambarrukmi berharap dinas pendidikan dapat berperan aktif dalam menyukseskan progam ini.

“Keterlibatan stakeholder sangat penting untuk menginformasikan Program Guru Penggerak sebagai upaya menciptakan profil Pelajar Pancasila dan menginformasikan proses (seleksi) bagi guru-guru maupun praktisi pendidikan yang berrminat menjadi Guru Penggerak maupun pendampingnya,”  terang Santi.

(redaksi)