SEMARANG, solotrust.com- Satpol PP Kota Semarang menggelar operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan covid 19, Kamis (29/10/2020). Sebanyak 63 pelanggar terjaring dalam razia yang digelar di kawasan Mijen, Semarang.
Ada dua pilihan sanksi bagi para pelanggar tidak bermasker, yakni KTP disita atau menjalani sanksi sosial. Bagi yang terkena sanksi sosial mereka diajak ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatisari Mijen, Semarang yang kini menjadi makam pasien positif covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar purwoto mengatakan, pihaknya menjaring masyarakat yang tidak pakai masker di sepanjang Jalan Raya Mijen. Setelah menjalani pendataan, mereka yang terkena sanksi sosial di giring ke TPU Jatisari semarang untuk mendoakan para pasien virus corona yang meninggal.
"43 orang pelanggar jalani sanksi sosial tersebut, mereka berdoa dipandu oleh seorang petugas Satpol PP dan melantunkan doa tahlil di sekitar makam." katanya.
Sanksi itu sengaja dipilih agar para pelanggar mensyukuri anugerah kesehatan yang diberikan Tuhan. Sehingga, dalam kondisi seperti ini harus lebih tertib pada protokol kesehatan covid-19.
Haryanto salah satu pelanggar mengatakan, ia malu terjaring operasi yustisi ini. Biasanya ia bermasker bila keluar rumah, tapi hari ini lupa gunakan masker.
"Sebenarnya saya malu, biasanya pakai masker." katanya.
Sementara itu sepanjang Satpol PP Kota Semarang menggelar operasi gabungan penegakan protokol kesehatan covid-19 dari pertengahan September 2020 hingga sekarang tercatat ada 1.693 orang pelanggar, mereka terdiri atas 517 orang disita KTP dan 1.176 orang kena sanksi sosial.
Untuk menegakan protokol kesehatan covid-19 Satpol PP Kota Semarang akan terus melakukan operasi yustisi hingga akhir tahun 2020 ini. (vit)
(wd)