SOLO, solotrust.com – Perlintasan kereta api (KA) tempat terjadinya kecelakaan maut KA Brantas vs mobil patroli polisi pada Minggu (13/12/2020) malam, akhirnya ditutup permanen PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kecelakaan yang terjadi di Dukuh Siboto, Kelurahan Kalimacan, Kecamatan Kalijambe, Sragen itu mengakibatkan dua polisi meninggal di tempat kejadian dan satu anggota TNI hilang.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan penutupan perlintasan KA dilakukan karena banyaknya perlintasan tanpa palang yang dapat membahayakan keselamatan.
Penutupan perlintasan KA dilakukan petugas gabungan PT KAI, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, dan pihak terkait ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Pasalnya, keberadaan perlintasan KA tanpa palang atau perlintasan sebidang tidak diperbolehkan.
“Sesuai aturan kan perlintasan sebidang itu nggak boleh ada. Adapun yang boleh itu overpass atau underpass karena memang (perlintasan sebidang) sangat berbahaya,” ujar Supriyanto, Senin (14/12/2020).
Pihaknya juga mengatakan banyak perlintasan liar di sepanjang jalur kereta api di Sragen. Rencananya, PT KAI akan berkoordinasi dengan pemkab setempat terkait penutupan seluruh perlintasan tanpa palang di Sragen. Jika ada warga keberatan, Supriyanto mempersilakannya mengajukan izin penjagaan palang ke Dirjen Perkeretaapian.
“Kalau penutupan sesuai aturan dari Dirjen, rencana secara bertahap semuanya ditutup. Warga yang ingin ada penjagaan silakan ajukan izin ke Dirjen atau mungkin nanti dari Pemkab (ada) alternatif digabung beberapa perlintasan jadi satu, itu mungkin,” pungkas Supriyanto. (ray)
(redaksi)