Hard News

Antisipasi Klaster Baru Covid-19, Pemprov DKI Lakukan Pengendalian Masa Libur Akhir Tahun

Sosial dan Politik

17 Desember 2020 19:31 WIB

Ilustrasi perayaan Tahun Baru (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com – Menyambut libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar melakukan pengendalian kegiatan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Pengendalian masa libur akhir tahun 2020 ini seusai dengan Seruan Gubernur No. 17 Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020. Pengendalian ini fokus pada dua sektor, yakni perkantoran dan tempat rawan keramaian.



Khusus untuk perkantoran diimbau maksimal kapasitas adalah 50 persen dan maksimal jam operasional adalah pukul 19.00 WIB. Sementara untuk pusat perbelanjaan, mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat atau kawasan wisata diimbau maksimal kapasitas 50 persen dan maksimal jam operasional adalah pukul 21.00 WIB. Imbauan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Selain itu, imbauan juga dikeluarkan pada 24 Desember hingga 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan ibadah, kebutuhan mendasar, dan mendesak. Jam buka operasional pada tanggal tersebut juga dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB.

Melalui postingan akun resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta di Instagram, masyarakat diimbau untuk tetap beraktivitas dengan memerhatikan segala ketentuan berlaku.

”Covid-19 masih ada. Tetap disiplin jalankan protokol kesehatan 3M serta perilaku hidup bersih dan sehat. Disiplin diri, lindungi keluarga, lingkungan sekitar kita, dan saling mengingatkan ya!” tulis akun @dkijakarta. (grace)


(redaksi)