YOGYAKARTA, solotrust.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya mengeluarkan kebijakan agar wisatawan yang akan ke Yogyakarta wajib lakukan rapid test antigen.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan, keputusan pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan penerapan wajib rapid antigen bagi pelaku perjalanan mulai 18 Desember ini disanggupi Pemda DIY untuk ditaati dan dilaksanakan.
“Ini peraturan pemerintah ya, jadi bagi mereka yang melakukan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid, jadi mau ndak mau ya harus dilaksanakan.” Tuturnya, Jumat (18/12/2020).
Sultan sendiri belum berencana membuat regulasi sebagai dasar hukum kebijakkan ini, Pemda DIY masih berfokus menyosialisasikan kebijakkan ini kepada masyarakat.
Di sisi lain, terkait penjagaan dan pemeriksaan perbatasan DIY dan Jawa Tengah, sultan mengatakan tidak perlu dilakukan, karena screening pelaku perjalanan sudah dilakukan Jawa Tengah.
“Tidak usah kita lakukan, sudah di screening sama Jawa Tengah, pengalaman lalu sebelum kita setop, di perbatasan Jawa Tengah kan sudah di setop dulu.” Jelas Sultan.
Sultan meminta peran aktif masyarakat dari berbagai komponen, mulai dari pengurus desa, pelaku wisata dan pengusaha, untuk berpartisipasi memastikan pendatang atau pengunjung yang datang mengantongi surat keterangan sehat.
Selain itu masyarakat dan pelaku usaha di Yogyakarta juga diminta untuk memperketat protokol kesehatan (prokes) 3M, seperti halnya wajib memakai masker, mencuci tanga dengan masker dan menjaga jarak atau tidak berkerumun. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penambahan kasus covid19 di masa libur panjang Natal dan tahun baru. (adam)
(wd)