Hard News

Dibatasi, ASN Berpergian ke Luar Daerah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sosial dan Politik

22 Desember 2020 11:23 WIB

Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.

Imbauan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. SE berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.



“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dalam edaran tersebut, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Selasa (22/12/2020).

Namun, apabila perlu bepergian ke luar daerah terdapat empat hal harus diperhatikan. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Sementara untuk cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Ada dua hal harus diperhatikan PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedisiplinan ASN menjadi hal penting perlu diperhatikan dalam penerapan SE MenPAN RB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.

Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

(redaksi)

Berita Terkait

Lomba Foto dan Video Pasaraya Ramadan Competition, Hadiah Puluhan Juta Menanti

Masa Kampanye, Bawaslu Kota Semarang Teruskan 2 Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Jateng Masuk 5 Provinsi Rawan Dugaan Pelanggaran Netralitas

Calon Bupati Boyolali Marsono dan ASN RSUD Pandan Arang Dilaporkan ke Bawaslu

PSI Boyolali Laporkan 2 ASN ke Bawaslu

Kemenag Jateng Ikuti Sosialisasi Istigosah Bersama dan Deklarasi Pesantren Ramah Anak

Libur Panjang Januari 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Jadwal Kereta Tambahan

Daop 6 Yogyakarta Catat Setengah Juta Penumpang KA Selama Libur Nataru

Rumah Jokowi jadi Spot Wisata Baru Selama Libur Nataru

Jasa Marga Rilis Diskon Tarif Tol 10% Perjalanan Jakarta-Semarang saat Libur Nataru

BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Peningkatan Curah Hujan Jelang Libur Nataru

Menkomdigi Pastikan Sinyal Telekomunikasi Aman Jelang Libur Nataru

Dies Natalis UBY, Rektor Bersyukur Berhasil Lewati Masa Krisis

Rayakan Natal, Keluarga Besar The Sunan Hotel Solo Berbagi Kebahagian Bersama Anak Panti Asuhan

Daop 6 Yogyakarta Catat Setengah Juta Penumpang KA Selama Libur Nataru

Jadwal Perjalanan KRL Solo-Yogyakarta Kembali Normal Mulai Hari Ini

Liburan Nataru, Trafik Data Naik 23%

Rumah Jokowi jadi Spot Wisata Baru Selama Libur Nataru

Pesta Kembang Api Tahun Baru Imlek 2025 Sedot Antusiasme Warga Solo

Jelang Imlek 2025, Pernak-pernik Khas Tionghoa Ramai Diburu

Sambut 2025, The Alana Hotel & Convention Center Solo Perkuat MICE

Daop 6 Yogyakarta Catat Setengah Juta Penumpang KA Selama Libur Nataru

Jadwal Perjalanan KRL Solo-Yogyakarta Kembali Normal Mulai Hari Ini

Front One HK Resort Semarang Meriahkan Tahun Baru dengan Pesta Barbekyu

Berita Lainnya