Hard News

Dibatasi, ASN Berpergian ke Luar Daerah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sosial dan Politik

22 Desember 2020 11:23 WIB

Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.

Imbauan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. SE berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.



“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dalam edaran tersebut, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Selasa (22/12/2020).

Namun, apabila perlu bepergian ke luar daerah terdapat empat hal harus diperhatikan. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Sementara untuk cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Ada dua hal harus diperhatikan PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedisiplinan ASN menjadi hal penting perlu diperhatikan dalam penerapan SE MenPAN RB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.

Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

(redaksi)

Berita Terkait

Pameran Pusaka di Boyolali, Disdikbud Tampilkan Koleksi Keris dan Senjata Tradisional

Disdikbud Boyolali Ajak Warga Desa Ngadirojo Jaga Cagar Budaya Gunung Merbabu

Personel Dinkominfo Demak Berkomitmen dalam ASN BerAKHLAK

Peran Agent of Change sebagai Penguat Implementasi Core Values ASN di Kabupaten Demak

Bimtek CASN, Dandim 0735/Surakarta: Bela Negara adalah Hak dan Kewajiban Setiap Warga

JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah Gelar Seminar Kepemimpinan

Aston Inn Pandanaran Semarang Hadirkan Menu Spesial Liburan Sekolah

Sambut Liburan Sekolah, Kusuma Sahid Prince Hotel Hadirkan Fun Journey

KAI Hadirkan Sentuhan Tematik dan Diskon 30% di Libur Sekolah, Ada Balon Raksasa hingga Photobooth di Stasiun

Daftar 10 Kereta Api Favorit Masyarakat saat Libur Panjang Minggu Ini

Deretan Film Spesial, Shinchan hingga Lukisan Berdarah Siap Temani Liburanmu jadi Lebih Seru

Cinnamon Restaurant The Alana Hotel Hadirkan Smoked Local Tomahawk di Momen Liburan

Peringati Dies Natalis ke-61, ISI Surakarta Gelar Sidang Senat Terbuka

UNS Rayakan Dies Natalis ke-49 Bersama Masyarakat Solo di CFD Slamet Riyadi

Puluhan Motor Modifikasi Adu Kebolehan di Dies Natalis SMK Muhammadiyah 04 Boyolali

Kapolres hingga Kepala Kantor Pajak Ikuti Wisuda UNIBA Surakarta

Dies Natalis UBY, Rektor Bersyukur Berhasil Lewati Masa Krisis

Rayakan Natal, Keluarga Besar The Sunan Hotel Solo Berbagi Kebahagian Bersama Anak Panti Asuhan

Pesta Kembang Api Tahun Baru Imlek 2025 Sedot Antusiasme Warga Solo

Jelang Imlek 2025, Pernak-pernik Khas Tionghoa Ramai Diburu

Sambut 2025, The Alana Hotel & Convention Center Solo Perkuat MICE

Daop 6 Yogyakarta Catat Setengah Juta Penumpang KA Selama Libur Nataru

Jadwal Perjalanan KRL Solo-Yogyakarta Kembali Normal Mulai Hari Ini

Front One HK Resort Semarang Meriahkan Tahun Baru dengan Pesta Barbekyu

Berita Lainnya