KLATEN,solotrust.com-Investigasi dan penyidikan merupakan ranah Aparat Penegak Hukum (APH), bukan LSM. Sehingga LSM tidak berwenang melakukan hal tersebut. Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Kesbangpol Klaten Sigit Gatot Budiyanto kepada wartawan, Senin (22/1/2018).
Dikatakan dia, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak melampaui tugas dan fungsinya dalam AD/ART LSM. Salah satunya yakni tidak melakukan investigasi maupun penyelidikan.
”Kalau didalam undang-undang sudah ada aturan mainnya. Intinya LSM tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh APH. Kalau investigasi penyidikan tidak boleh karena itu kewenangan APH,”kata dia.
Ia meminta pemerintah desa tidak perlu khawatir jika didatangi LSM. Tak dipungkiri, besarnya anggaran yang dikelola desa sejak beberapa tahun terakhir membuat oknum LSM untuk mencari-cari kesalahan pengelolaan keuangan desa.
"Tdak perlu ditakutkan selama pemerintah desa melaksanakan anggaran sesuai dengan perencanaan dan tertib laporan keuangan,"ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, LSM sendiri hanya diperkenankan melakukan pengawasan. Sigit mengimbau, kepala desa tak segan untuk melapor ke Kesbangpol jika menjumpai LSM nakal.
”Kalau ada was-was rasa takut berarti dipertanyakan. Intinya kalau ada laporan kami jadikan bahan evaluasi untuk menjadi saran pendapat ke rekan LSM agar melaksanakan tugas pokok sesuai yang diamanatkan di AD/ART masing-masing LSM.Selama kita bekerja, jalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kan enggak masalah,"tandasnya.(jaka)
(wd)