Solotrust.com - Kongres Argentina telah melegalkan aborsi hingga pekan ke-14 kehamilan. Para senator memberikan suara mendukung rancangan undang-undang (RUU) tersebut setelah melalui pembahasan panjang, di mana 38 anggota mendukung, 29 menentang, dan satu lainnya abstain.
Adapun hingga saat ini, aborsi hanya diizinkan dalam kasus pemerkosaan atau ketika kesehatan ibu terancam. RUU tentang aborsi telah disetujui oleh Chamber of Deputies awal bulan ini.
Melansir BBC, Rabu (30/12/2020), sebelumnya kalangan aktivis selama bertahun-tahun telah melakukan kampanye untuk perubahan hukum. Presiden Alberto Fernández yang mendukung RUU aborsi telah menjadikan penerapan kembali hukum sebagai salah satu janji kampanyenya.
Aktivis proaborsi berharap pengesahan undang-undang di Argentina, salah satu negara terbesar dan paling berpengaruh di Amerika Latin, akan menginspirasi negara lain untuk mengikutinya.
RUU aborsi ini sempat menuai pro dan kontra di Argentina. Bahkan, massa pendukung dan penentang aborsi sampai berkumpul di luar Kongres di Ibu Kota Buenos Aires guna mencoba memengaruhi para senator mengambil keputusan.
Mereka mengikuti jalannya perdebatan dari layar besar yang dipasang di luar Kongres. Ketika pemungutan suara akhirnya dilakukan pada Rabu (30/12/2020) dini hari, ada kegembiraan di kubu massa proaborsi.
Di lain pihak, Gereja Katolik yang punya pengaruh kuat di Amerika Latin telah menentang langkah tersebut. Pihak gereja meminta para senator untuk menolak RUU aborsi.
Paus Fransiskus lewat akun Twitternya menyebut setiap orang yang terbuang adalah anak Tuhan. Hal itu diungkapkannya beberapa jam sebelum Kongres menggelar pembahasan tentang RUU aborsi.
Aborsi sepenuhnya dilarang di El Salvador, Nikaragua, dan Republik Dominika dan hanya diizinkan dalam keadaan terbatas di sebagian besar negara Amerika Latin lainnya. Di wilayah lebih luas, hanya Uruguay, Kuba, Guyana, dan sebagian Meksiko yang saat ini mengizinkan wanita melakukan aborsi dengan berbagai batasan jumlah pekan kehamilan. (and)
(redaksi)