Ekonomi & Bisnis

KAI Terapkan Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru

Ekonomi & Bisnis

9 Januari 2021 19:25 WIB

Ilustrasi kereta api (Foto: kai.id)

JAKARTA, solotrust.com - Pada periode 9 hingga 25 Januari 2021, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.

Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.



"KAI (Kereta Api Indonesia) mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran persnya, Sabtu (09/01/2021).

Pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat itu tidak diwajibkan bagi pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.

Pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan.

Joni Martinus menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala Covid-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam, atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat Celsius, pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Selanjutnya  diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

"Mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tukas Joni Martinus.

(redaksi)