Hard News

SE Terbaru PPKM, Warung Makan di Solo Bisa Tetap Buka Sesuai Jam Operasional Dengan Syarat

Jateng & DIY

12 Januari 2021 15:38 WIB

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

SOLO, solotrust.com- Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Solo, pedagang kaki lima (PKL) dan warung makan diperbolehkan buka sesuai dengan jam operasional. Namun ketentuan tersebut disertai dengan beberapa syarat.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang kegiatan warung makan atau rumah makan selama dua pekan pemberlakuan PPKM. SE terbaru tersebut merupakan SE pembatuan peraturan terkait jam operasional warung makan dan rumah makan dimana dalam SE sebelumnya jam operasional warung makan hingga pukul 19.00 WIB.



"Karena desakan dari para pelaku kuliner, maka diputuskan untuk pembaruan. Khususnya terkait dengan jam operasional warung makan atau rumah makan dengan tetap memperhatikan penerapan PPKM," urainya, Selasa (12/1/2021).

Dalam SE Nomor 067/057 tersebut disebutkan bahwa waktu operasional warung makan/rumah makan/ cafe/ restoran/ PKL dan lapak jajanan serta pusat kuliner sesuai jam operasional masing-masing. Ketentuan kedua, makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antar oranng paling sedikit 1,5 meter.

Selanjutnya, layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional.

"Dengan demikian, warung makan tetap buka seperti biasanya. Dengan syarat yang wajib dilakukan," tegas Rudy.

Sementara itu, hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Solo, aparatur sipil negara (ASN) melakukan absen secara virtual mengenakan seragam khaki. Sementara itu, Polresta Solo menyiagakan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) guna melaksanakan Operasi Yustisi selama masa PPKM.

"ASN WFH 75 persen. Yang masuk 25 persen, hari Senin tetap memakai seragam khaki meskipun absennya lewat virtual. Hari ini juga bersamaan dengan penyerahan SK CPNS yang tidak bisa ditunda. Tapi dilaksanakan secara simbolis dan yang lainnya virtual," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, di Solo, Senin (11/1/2021).

Hari pertama PPKM, Pemkot Solo menyerahkan SK CPNS untuk 401 formasi terdiri dari 147 guru, 135 tenaga kesehatan, serta 119 tenaga teknis dan lainnya. Penyerahan SK dibagi menjadi 50 tempat untuk menghindari terjadinya kerumunan. Selain itu, ada juga pembagian dilakukan di rumah masing-masing ASN.

Menurut Rudy, pembagian SK CPNS tidak bisa ditunda setelah pelaksanaan PPKM. Sementara itu, Polresta Solo menyiagakan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) untuk pelaksanaan operasi yustisi selama PPKM dua pekan ke depan. (awa)

 



(wd)