SUKOHARJO, solotrust.com- Tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo akan dilakukan tanpa pendukung.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, tahapan penetapan bupati dan wakil bupati tanpa dihadiri oleh pendukung sesuai dengan PKPU nomor 13 ,penetapan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk siapa yang akan diundang, KPU Sukoharjo mengacu pada PKPU 19 sehingga hanya akan mengundang parpol pendukung dari kedua kubu, paslon dan dua orang dari Bawaslu.
“Jadi yang diundang nanti adalah pimpinan partai politik pengusung, jadi ada delapan partai politik dari kedua kubu, pasangan calon ada dua pasang berarti empat orang, dua orang dari Bawaslu.” Jelasnya, Rabu (20/1/2021).
Hingga saat ini KPU masih menunggu Buku Regristrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Nuril mengaku pihaknya sudah siap kapanpun tahapan itu akan dilakukan. (nas)
(wd)