Hard News

Kemenhub Perpanjang Penerapan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional

Sosial dan Politik

27 Januari 2021 21:25 WIB

Ilustrasi kereta api (Foto: kai.id)

JAKARTA, solotrust.com – Merujuk terbitnya dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk Moda Transportasi Dalam Negeri dan Internasional. SE berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

“Merujuk dari kebijakan dari Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang, baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati di Jakarta, Selasa (26/01/2021), dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan RI, dephub.go.id



Kedua SE Satgas Penanganan Covid-19 terbit pada 26 Januari 2021, yakni SE Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Sementara, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan 5 SE, di mana 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri, yakni SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).

Sementara untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan satu SE Kemenhub, yakni SE 12 Tahun 2021.

Adita Irawati menjelaskan, isi dari kelima SE Kemenhub pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021. Namun demikian, ada beberapa penambahan, antara lain pertama, kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR menyatakan negatif Covid-19, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan kereta api (KA) antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.

“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui “GeNose” pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu, yaitu Jakarta dan Yogyakarta yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” jelas dia.

Kedua, dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, penyeberangan, dan kendaraan bermotor umum meliputi angkutan antarlintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” lanjut Adita Irawati.

Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Selain itu kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.

(redaksi)