Hard News

E-TLE bakal Diperluas, Polisi Siap Hilangkan Tilang di Jalan

TNI / Polri

30 Januari 2021 11:31 WIB

Ilustrasi

JAKARTA, solotrust.com – Sejak akhir 2019 hingga saat ini, Korlantas Polri telah meluncurkan sekira 113 titik E-TLE di lima Kepolisian Daerah (Polda), yakni Polda Metro Jaya Jakarta, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur. Kendati sistem E-TLE diterapkan, anggota polisi lalu lintas tetap berada di lapangan untuk penjagaan, pengaturan, pengawalan, dan patroli.

Apabila menemukan pelanggar yang dapat berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dan tidak terjangkau kamera E-TLE, anggota wajib menindak sesuai amanat undang-undang (UU) untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.



“Untuk penilangan yang bersifat stasioner tidak dilakukan lagi, kecuali ada kegiatan yang sangat darurat, seperti penghadangan pelaku curanmor, teroris, dan lain-lain,” terang Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, Jumat (29/01/2021), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Menurut Kakorlantas Polri, gagasan ditiadakannya tilang langsung berupa tatap muka antara polisi dan pelanggar di lapangan sangat efektif karena dapat memberikan supremasi hukum, smart city yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan menuju pada tertib berlalu lintas. Selain itu juga mencegah terjadinya penyimpangan.

Irjen Pol Istiono juga mengungkapkan, inovasi E-TLE sebagai bagian dari upaya menyambut revolusi industri 4.0 dan mendukung penguatan delapan komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya menjadikan Polri sebagai institusi Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan.

“E-TLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas,” terang Kakorlantas Polri.

Sementara itu, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, data penindakan E-TLE 2020 sebanyak 39.233 pelanggaran.

Di lain sisi, data Integrated Rood Safety Management System (IRSMS) jumlah kecelakaan lalu lintas 2020 sebanyak 100.028 kejadian. Korban meninggal dunia 23.529 orang, korban luka berat 10.751 orang, korban luka ringan 113.518 orang, dan kerugian material Rp198,455 miliar.

Data pelanggaran lalu lintas itu menunjukkan angka kecelakaan masih besar, mengakibatkan banyaknya korban jiwa. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pihaknya, masih cukup tinggi angka pelanggaran dan cukup tinggi angka kecelakaan lalu lintas.

(redaksi)