Hard News

Mulai 11 April 2021, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Online

TNI / Polri

18 Februari 2021 14:31 WIB

Surat Izin Mengemudi (SIM). (Dok. Istimewa/TribrataNews)

JAKARTA, solotrust.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam waktu dekat, Korlantas merencanakan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan secara online alias dalam jaringan (Daring), mulai dari pendaftaran hingga SIM baru diterima pemohon.

“Masalah perpanjangan SIM online nanti kami rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online, aplikasi sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono saat Rapim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/02/2021), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.



Kakorlantas menuturkan, proses perpanjangan daring ini cukup mudah. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi perpanjangan SIM, kemudian mengisi data diri, melakukan pembayaran melalui bank. Selanjutnya bisa memilih, SIM baru akan diambil sendiri ke kantor polisi atau diantar ke rumah pemohon.

“Jadi, kami launching (luncurkan-red) 11 April 2021. Jadi kita bisa target seratus persen untuk program seratus hari Kapolri, untuk perpanjangan SIM A, C sama yang baru,” imbuhnya.

Selain itu, Korlantas juga menyediakan layanan pembuatan SIM baru secara daring. Prosesnya mirip dengan perpanjangan SIM. Hanya yang membedakan, pemohon SIM baru harus tetap datang ke kantor polisi untuk ujian praktik. Selebihnya bisa dilaksanakan secara daring.

Download aplikasi, sampai tentukan jadwal ujian. Kalau ujian praktik harus ujian, tidak boleh hanya simulasi saja,” pungkas Irjen Pol Istiono.

(redaksi)