Hard News

Duh! Gara-gara Resahkan Warga, Orang Gangguan Jiwa di Boyolali Diciduk Petugas

Jateng & DIY

13 Maret 2021 10:01 WIB

Tim reaksi cepat dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Boyolali melakukan penjemputan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Karanganyar; Kecamatan Tamansari, Boyolali

BOYOLALI, solotrust.com - Ada pemandangan beda di kawasan Tamansari beberapa waktu lalu. Tak seperti biasanya, tim reaksi cepat dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Boyolali mendadak melakukan penjemputan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Karanganyar; Kecamatan Tamansari, Boyolali.

Lantas apa alasannya? Menurut petugas Puskesmas Karanganyar, Tamansari, Sumarni, penindakan ini diambil karena adanya laporan warga yang resah atas keberadaan ODGJ di desa setempat.



"Warga merasa terganggu dengan keberadaan pasien ODGJ tersebut karena dinilai sudah merugikan salah satu warga di Dukuh Setro, Desa Karanganyar bernama Sukini yang sudah tidak diurus lagi oleh keluarganya," katanya kepada wartawan, beberapa hari lalu di Tamansari.

Dikatakan Sumarni, penjemputan dilatarbelakangi keresahan warga setempat. Di samping itu penjemputan ini adalah wujud dari tindak lanjut dari tim relawan khusus program penanganan ODGJ di Boyolali.

Pihaknya menjelaskan, mulai 2021 ini pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali membentuk tim relawan khusus penanganan ODGJ. Anggota tim adalah relawan perwakilan dari setiap desa di seluruh Kabupaten Boyolali yang memiliki tugas untuk mendata hingga menangani perawatan penderita ODGJ di wilayah masing-masing.

"Pendataan yang dimaksud meliputi data kependudukan dan kepemilikan BPJS," terang dia.

Sumarni menambahkan, kebijakan Pemkab Boyolali, semua ODGJ harus memiliki BPJS yang nanti akan dibiayai pemerintah.

"Relawan sudah bekerja mulai Bulan Januari dan untuk Bulan Maret ini adalah tindak lanjutnya yang dimulai dari mengunjungi pasien, mengobati, dan ada yang diinjeksi, kemudian untuk yang urgent akan dirujuk seperti ini," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinsos Kabupaten Boyolali, Ahmad Gojali, menjelaskan tugas pokok dan fungsi Dinsos sebenarnya merehabilitasi sosial setelah keluar dari rumah sakit jiwa. Adapun untuk penjemputan sebenarnya merupakan ranah Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, namun karena keterbatasan mobilitas dan sumber daya manusia sehingga Dinsos membantu melakukan penjemputan.

Lanjutnya, setelah penjemputan akan dilakukan penaksiran apakah orang itu akan dikirim ke rumah sakit jiwa atau rumah singgah milik Dinsos Kabupaten Boyolali.

"Setelah dilakukan penjemputan ada dua metode yang dilakukan. Khusus bagi ODGJ yang temperamen akan dikirim ke rumah sakit jiwa, tetapi untuk ODGJ yang tidak temperamen akan dikirim ke rumah singgah milik Dinsos," terang Ahmad Gojali.

Sementara ini, total kasus telah ditangani Dinsos Kabupaten Boyolali pada 2020 sebanyak 156 orang. Adapun pada 2021 dari Januari hingga Maret ini sebanyak 42 orang.

 Jumlah penghuni rumah singgah saat ini ada 16 orang tediri atas sepuluh laki-laki dan enam wanita. Mereka yang menempati rumah singgah bukan hanya pasien ODGJ, namun diperuntukkan pula bagi pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT).

"Besar anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk rumah singgah tahun 2021 sebesar Rp152 juta. Alokasi tersebut digunakan untuk penyediaan logistik dan pemakaman bagi penghuni rumah singgah," pungkasnya. (Jaka)

(redaksi)