Hard News

Nekat Mudik? Awas Bisa Kena Sanksi

Nasional

7 April 2021 12:58 WIB

Mudik warga dengan transportasi bus. (Foto: CNBC Indonesia)

solotrust.com - Pemerintah telah resmi melarang mudik 2021. Berbagai kementerian juga memperkuat larangan ini. Pasalnya larangan mudik 2021 dikeluarkan pemerintah guna menekan laju penyebaran COVID-19 dalam pergerakan masyarakat yang masif.

Mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia dari tahun ke tahun. Sayangnya masyarakat harus menunda keinginan melepas rindu kampung halaman.



Meski demikian mudik lokal antar kota dan antar kabupaten dalam satu provinsi masih diperkenankan.

Larangan mudik 2021 mulai berlaku pada 6-19 Mei 2021. Pemerintah mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota/daerah kecuali terdapat keadaan mendesak.

Mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan pasal 93, ada sanksi bagi warga yng nekat mudik saat jadwal larangan mudik diberlakukan, yakni:

  1. Orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara.
  2. Orang yang disebutkan dalam poin pertama tersebut juga akan terancam denda paling banyak Rp. 100.000.000

Hingga saat ini Kementerian terkait sedang menggodog aturan larangan mudik 2021.

Solotruster mudik gak nih?

(zend)