solotrust.com - Nampaknya para perantau harus lebih sabar untuk melepas rindu kampung halaman. Akibat pandemi COVID-19, Pemerintah mengeluarkan larangan mudik 2021 pada periode 6 – 12 Mei 2021 mendatang.
Larangan ini untuk mengantisipasi kembali melonjaknya kasus aktif COVID-19 di Indonesia. Berdasarkan survey yang telah dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diprediksi 27 juta orang akan nekat mudik meski sudah ada larangan.
Lalu apakah mudik sebelum berlakunya Larangan Mudik 2021 boleh?
Jangan khawatir, Pemerintah masih memberi kelonggaran bagi warga yang ingin mudik sebelum pemberlakuan Larangan Mudik 2021. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVD-19, warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota harus memenuhi persyaratan seperti hasil tes swab Rapid Antigen, PCA atau GeNose serta tetap mematuhi protokol kesehatan ketat.
Masyarakat dalam perjalanan pun masih bisa melakukan tes kesehatan di beberapa titik check point. Jika Larangan Mudik 2021 mulai berlaku, maka tidak ada toleransi lagi bagi pada pemudik.
Bagi pemudik yang nekat akan dikenai sejumlah sanksi, mulai dari diminta untuk putar balik, tilang hingga penyitaan kendaraan bagi agen travel yang nekat membawa pemudik lewat jalan alternatif.
“Kemudian memasuki Operasi Terpusat Sandi Ketupat tanggal 6 Mei sampai 17 Mei, di sinilah pemberlakuan pembatasan sosial sesuai surat edaran akan menegakkan larangan mudik ditiadakan.” kata Karobinops Staf Operasi Kapolri, Brigjen (Pol) Roma Hutajulu.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga membolehkan warga mudik ke Jawa Tengah sebelum Larangan Mudik 2021 berlaku.
Dikutip dari merdeka.com, menurut Ganjar, mudik bisa tetap dilakukan asalkan tidak mengambil waktu yang sama saat libur lebaran.
"Sudah banyak yang tanya kepada saya, 'Pak, sudah 2 tahun nggak mudik' ya mudikmu sekarang saja. Kalau sekarang kan bisa ting pretil, tidak semuanya, tidak rombongan, tidak bareng-bareng. Kalau hari ini pengin nyadran, ya nyadran," ujar dia di kantornya, Senin (12/4).
Penjagaan di sejumlah rest area oleh kepolisian juga telah dilakukan sejak Selasa (12/4) lalu.
Kemenhub dan Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang jalur mudik, meliputi jalur Pantura, jalur Tengah dan jalur Selatan. Penyekatan ini dilakukan untuk antisipasi adanya warga yang nekat mudik pada Mei mendatang.
(zend)