JAKARTA, solotrust.com - Guna menekan penyebaran COVID-19 Pemerintah secara resmi mengeluarkan Larangan Mudik 2021 yang berlaku pada periode 6 – 17 Mei mendatang. Tak putus akal banyak warga yang justru memilih mudik lebih awal.
Kementerian Perhubungan memastikan tidak akan ada sanksi bagi warga yang mudik diluar masa larangan mudik.
"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati seperti dilansir Antara, Minggu (18/4).
"Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," lanjutnya.
Dia mengingatkan, terlepas dari ada atau tak ada larangan mudik, di masa pandemi ini ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat. Penegakan aturan tersebut dilakukan oleh Satgas COVID-19.
Untuk kendaraan darat, tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik jalur mudik. Hal ini, nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas COVID-19 setempat atau pun pemerintah daerah
"Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas COVID-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas COVID-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 Mei tetap bisa terkendali," kata Juru Bicara Kemenhub itu.
(zend)