Hard News

Aturan Larangan Mudik Tidak Berlaku di 36 Kota

Nasional

9 April 2021 15:50 WIB

Ilustrasi larangan mudik 2021. (foto: Dok Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan Permenhub No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub tersebut untuk mendukung larangan mudik 2021 yang dikeluarkan Pemerintah pada periode 6 – 17 Mei 2021.

Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi, serta ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.



“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (08/04/2021).

Namun aturan ini tidak berlaku di wilayah Aglomerasi.

Algomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan lokasi dalam kawasan tertentu. Dalam Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 itu dijelaskan ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan sebagai berikut:

  1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
  4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Di luar 8 wilayah aglomerasi tersebut, larangan mudik berlaku penuh. Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021, akan diputar balik. Sementara kendaraan travel dan angkutan pribadi akan dikenakan sanksi.

(zend)