JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran (SE) terakit penggunaan Vaksin AstraZaneca di Indonesia. Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin COVID-19 AstraZeneca telah ditetapkan oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu yang ditujukan untuk kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa Vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan) yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat berkembang didalam tubuh namun mampu menumbuhkan kekebalan terhadap COVID-19.
BPOM menjamin kualitas dan keamanan vaksin AstraZaneca dengan mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) dengan nomor EUA2158100143A1. Diketahui vaksin AstraZaneca menjadi salah satu vaksin yang direkomendasikan WHO dan sudah mendapat sertifikasi Emergency Use Listing (EUL).
Sebanyak ,1juta vaksin AstraZeneca produksi SK Bioscience Co, Ltd, Republic of Korea telah tiba di Indonesia. Vaksin AstraZaneca didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di 7 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku, serta bagi TNI/POLRI di seluruh provinsi. Vaksin yang telah terdistribusi ini memiliki tanggal kadaluwarsa 31 Mei 2021.
“Vaksin AstraZaneca harus disimpan pada suhu 2- 80C dan dapat digunakan maksimal 6 jam setelah vial dibuka.” Tulis surat edaran tersebut, dikutip dari lama resmi kemkes.go.id
Peruntukaanya, vaksin AstraZaneca diberikan kepada sasaran dengan usia minimal 18 tahun sebanyak dua dosis dengan 0,5 ml setiap dosisnya secara intramuscular dengan interval 8-12 minggu dari dosis pertama. Menurut WHO, efikasi vaksin AstraZaneca diperoleh pada interval waktu 12 minggu. Dosis kedua vaksin AstraZaneca diberikan pada interval 12 minggu.
SE ini juga menjelaskan kondisi penerima vaksin pasca disuntik vaksin AstraZaneca diantaranya gejala ringan yang meliputi pusing, mual, nyeri otot (myalgia) , nyeri sendi (arthralgia), nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam. Namun jika kondisi ini berkelanjutan disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan atau ke fasilitaspelayanan kesehatan .
Kementerian Kesehatan menghimbau untuk mengoptimalkan penggunaan vaksin AstraZaneca pada program vaksinasi tahap 1 sebelum 31 Mei 2021. Sasaran penerima vaksin AstraZeneca meliputi TNI/POLRI di seluruh Provinsi, kelompok lansia serta petugas publik di tujuh provinsi.
(zend)