JAKARTA, solotrust.com- Pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadan.
Namun sebelum dan setelah kebijakan peniadaan mudik berlaku, pemerintah akan mengatur pengetatan perjalanan penumpang jarak jauh. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah tingginya mobilisasi masyarakat menjelang aturan larangan mudik diterapkan.
Salah satu ketentuan saat masa pengetatan perjalanan adalah masa kedaluwarsa dokumen tes kesehatan. Bila sebelumnya dokumen ini memiliki tenggat berlaku 3x24 jam, kini syarat tes kesehatan itu hanya bisa digunakan selama 1x24 jam.
“Masa berlaku rapid test (tes kesehatan untuk Covid-19) satu hari,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat dihubungi pada Kamis (22/4/2021), melansir dari teras.
Berikut ini beda aturan yang berlaku bagi penumpang angkutan darat menjelang, saat, dan pasca-Lebaran.
1. Aturan saat pengetatan mudik (berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei)
- Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
- Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
- Penumpang angkutan darat umum maupun pribadi diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
- Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
2. Aturan saat peniadaan mudik (berlaku 6-17 Mei)
Angkutan yang dilarang:
- kendaraaan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,
- kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Ada pengecualian untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu:
- masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD. Polri TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah) dari pimpinannya,
- kunjungan keluarga sakit,
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil dengan satu orang pendamping
- kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping)
- pelayanan kesehatan darurat.
Pengecualian kendaraan:
- kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara,
- kendaraan dinas operasional berpelat dinas, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian,
- kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
- kendaraan pemadam kebakaran,
- mobil barang dengan tidak membawa penumpang,
- kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,
- kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di liar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi:
- bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administratif lainnya,
- bagi masyarakat akan diminta putar balik,
- bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode idul fitri.
Pengawasan:
- pengawasan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan,
- titik pengecekan pengetatan mudik lebaran ini dilakukan di 333 titik, akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
(wd)