Hard News

PMJ Amankan Ratusan Mobil Travel Gelap

Nasional

29 April 2021 16:35 WIB

Konfrensi pers kasus travel gelap, Jakarta, Kamis (29/4). (Foto: Twitter/TMCPoldaMetro)

JAKARTA, solotrust.com - Seiring dengan adanya pengetatan persyaratan perjalanan mudik dan penyekatan jalur mudik, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan melakukan penyaringan ketat kendaraan yang meninggalkan Jakarta.

Sejak 27 hingga 28 April 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) telah mengamankan 115 mobil travel gelap. Mereka terjaring di jalan arteri dan jalan-jalan tikus yang sebelumnya sudah dipetakan.



"Dari kegiatan dua hari kami amankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (29/4).

Travel gelap tersebut berencana mengantarkan penumpang dari Jakarta menuju ke Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat serta Lampung.

Selain menjaring travel yang keluar dari izin trayek, kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang juga ikut terjaring. Kendaraan travel gelap juga disita sementara waktu oleh pihak kepolisian hingga setelah lebaran. Sebab persidangan tilang akan dilakukan setelah lebaran nanti.

"Yang kami tindak tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek artinya kendaraan plat hitam yang angkut penumpang dengan cara berbayar tetapi juga kendaraan yang menyimpang dari trayeknya. Jadi ada kendaraan plat kuning yang punya izin angkut mengangkut orang tapi izinnya tidak di Jakarta. Misalnya di Bandung, Cilacap tapi angkut penumpang dari Jakarta," ujar Dirlantas.

Pengelola travel gelap dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan para penumpang travel gelap dialihkan ke Terminal Kalideres dan Kampung Rambutan untuk melakukan test swab sehingga melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.

(zend)