Hard News

Gondol Kabel Listrik, Warga Klaten Ini Diganjar 7 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminal

5 Mei 2021 15:35 WIB

SI, warga Dukuh Soran Desa Nduwet Kecamatan Karangnongko, Klaten diamankan aparat Polres Klaten lantaran terlibat kasus pencurian kabel Telkom di wilayah Kecamatan Ceper (Dok. solotrust.com/jaka)

KLATEN, solotrust.com - SI, warga Dukuh Soran Desa Nduwet Kecamatan Karangnongko, Klaten ditangkap aparat Polres Klaten. Pria berusia 44 tahun itu terpaksa harus tidur di hotel prodeo Polres Klaten karena terlibat kasus pencurian kabel Telkom di wilayah Kecamatan Ceper pada 21 April 2021 lalu.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Ceper AKP Sarwiyono didampingi Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Nahrowi dalam rilis gelar perkara di halaman Mapolres Klaten, Selasa (04/05/2021) mengatakan, pelaku yang selama ini dikenal sebagai residivis dan spesialis pencuri kabel telepon atau listrik berhasil dibekuk petugas, setelah adanya laporan dari masyarakat.



"Pelaku memang seorang residivis kasus-kasus pencurian. Menurut data kami, pelaku sudah melakukan aksi pencurian beberapa kali, namun untuk kabel baru sekali ini," jelas Kapolsek Ceper, AKP Sarwiyono di Mapolres.

Atas laporan itu dan berdasar keterangan beberapa saksi di sekitar tempat kejadian, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah pada pelaku berinisial SI. Setelah dirasa cukup bukti, pada 29 April 2021 pelaku berhasil diringkus di rumahnya berikut barang bukti tanpa perlawanan.

Dari rumah tersangka petugas berhasil mengamankan peralatan yang digunakan untuk memotong kabel, antara lain gergaji besi warna kuning dan satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi A 2898 XE warna hijau hitam tanpa dilengkapi STNK dan BPKB. Kendaraan ini digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya serta kabel udara jenis 100 pair warna hitam dengan ukuran panjang sekira 400 meter terbuat dari tembaga berlapiskan karet.

Menurut Kapolsek, pencurian berawal ketika pelaku pada 27 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB, saat pulang dari Solo melihat kabel telepon bergelantungan di atas pohon di sekitar wilayah Desa Mlese. Seketika pelaku merencanakan aksi pencurian dan pada Rabu (28/04/2021) malam sekira pukul 01.00 WIB rencana itu akhirnya dilakukan seorang diri.

Tanpa kesulitan, pelaku yang memang sudah terbiasa melakukan pencurian kabel dalam sekejap mampu menggulung sekira 400 meter kabel Telkom jenis 100 pair warna hitam dan memotongnya menjadi tiga bagian.

”Pelaku untuk sementara masih kami amankan di Mapolres Klaten guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Kapolsek. (Jaka)

(and_)