Hard News

Klaster Tarawih Kembali Muncul di Sragen, Jemaah Diminta Patuhi Panduan Ibadah

Jateng & DIY

6 Mei 2021 16:31 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Solotrust.com - Peristiwa penyebaran Covid-19 diduga dari klaster tarawih kembali terjadi. Setelah sebelumnya ada di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, klaster baru kembali terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen. Klaster ini diduga berawal dari imam masjid yang terkonfirmasi positif corona usai mengalami gejala.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kembali mengingatkan jajarannya untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi.



"Masih terjadi peristiwa penyebaran Covid-19. Saya minta masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi panduan ibadah di Bulan Ramadan. Ini semua demi kemaslahatan bersama agar setiap potensi penyebaran bisa diantisipasi dan diminimalisasi," tegas Menag di Jakarta, Kamis (06/05/2021), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

"Saya minta jajaran Kemenag untuk terus sosialisasi, edukasi, sekaligus juga monitoring untuk memastikan panduan ibadah dilaksanakan dengan baik, serta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, termasuk dengan aparat di wilayah masing-masing jika terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan," sambungnya.

Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 M. Edaran itu antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Salat Idulfitri dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Protokol kesehatan, lanjut Menag, juga harus diterapkan dalam pelaksanaan pembayaran zakat fitrah. Jajaran Kemenag harus memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid/musala dengan memerhatikan protokol kesehatan.

"Jajaran Kemenag harus memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzakki," ujarnya.

Terkait takbiran, Yaqut Cholil Qoumas minta agar itu hanya dilakukan di masjid/musala, dihadiri maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menggunakan speaker internal.

"Kemenag akan melaksanakan Takbiran Nasional secara virtual yang akan diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Pengelola Masjid Istiqlal dengan melibatkan ormas Islam dan media nasional. Takbiran keliling dilarang," tutur Menag.

"Saya juga meminta seluruh penyuluh agama dan jajaran Kemenag untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar halalbihalal atau silaturahmi Lebaran dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dengan memerhatikan protokol kesehatan atau memaksimalkan fasilitas teknologi informasi (virtual)," tandasnya.

Yaqut Cholil Qoumas menilai komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi panduan ibadah sangat penting demi mencegah setiap potensi penyebaran Covid-19.

(and_)