BOYOLALI, solotrust.com - Kasus penanganan terbaliknya perahu wisata Waduk Kedung Ombo (WKO) di wilayah Kecamatan Kemusu, Boyolali yang terjadi pada Sabtu (15/05/2021) siang sekira pukul 11.00 WIB, Polres Boyolali mulai mengumpulkan para saksi.
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kasat Reskrim AKP Eko Marudin
mengatakan, petugas memeriksa delapan orang saksi dan mengamankan perahu yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia. Sementara ini ada dua orang potensial menjadi tersangka. Dua orang itu masing-masing nakhoda perahu berinisial GA yang masih berusia 13 tahun dan KAR, pemilik warung apung.
"Ada delapan saksi yang diperiksa,yakni pengemudi perahu dan pemilik warung apung, kepala desa setempat, karang taruna serta petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana," katanya kepada wartawan, Senin (17/05/2021).
Adapun di antara para saksi diperiksa, kata dia, dua orang berpotensi sebagai tersangka, yakni pengemudi perahu GA dan pemilik warung apung, KAR. GA bakal dikenai pasal 359 KUHP, yakni berbuat lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sementara KAR karena mempekerjakan anak di bawah umur.
“Ia meminta GA untuk mengemudikan perahu guna mengangkut penumpang ke warung apung miliknya. Selain itu, perahu juga tidak dilengkapi peralatan keselamatan yang memadai," jelas dia.
Terkait penutupan objek wisata di tempat kejadian perkara (TKP), hal itu semata untuk memudahkan upaya pencarian korban.
“Kalau tetap dibuka jelas akan mengganggu proses pencarian korban. Perairan juga semakin keruh sehingga semakin mempersulit pencarian korban,” pungkasnya. (jaka)
(and_)