Hard News

Konfirmasi Status Wajib Pajak, Apa itu?

Jateng & DIY

6 Februari 2018 12:19 WIB

Sosialisasi KSWP di Balai Tawangarum, Balai Kota Surakarta, Selasa (6/2/2018). (solotrust-vin)

SOLO, solotrust.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta menggelar sosialisasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Balai Tawangarum, Balai Kota Surakarta, Selasa (6/2/2018). KSWP merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh status Wajib Pajak (WP). Sosialisasi yang bertujuan untuk mendorong kepatuhan WP dan pembentukan basis data itu diikuti para pengguna layanan publik, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat.

"Jadi sebelumnya DPMPTSP telah menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Yakni dengan penandatangan perjanjian kerja sama tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Perijinan," ungkap Kepala DPMPTSP Surakarta, Toto Amanto, Selasa (6/2/2018).



KSWP, lanjut Toto, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No 7 tahun 2015, Instruksi Presiden No 10 tahun 2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 tahun 2016. Beberapa ketentuan agar mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak, salah satunya Nama Wajib Pajak dan NPWP harus sesuai dengan data sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Tak hanya itu, WP harus menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir.

"Tujuan agar pengguna layanan publik dapat mempersiapkan kelengkapan berkas permohonan terlebih dahulu. Sehingga tidak mengalami hambatan dalam mendapatkan layanan perijinan dari DPMPTSP," jelas Toto.

Untuk selanjutnya, WP yang memperoleh keterangan status wajib pajak dapat melanjutkan proses permohonan layanan publik tertentu. Sedangkan WP yang keterangan status wajib pajaknya tidak valid, kata Toto, dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya terlebih dahulu dan memperoleh keterangan status wajib pajak di KPP.

Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo menambahkan, Pemkot akan terus berupaya membenahi segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan daerah, termasuk program KSWP. Ia mengatakan pengelolaan pajak harus transparan, efektif dan efisien agar masyarakat terdorong membayar pajak dengan baik dan tertib.

"Saya berharap program ini dapat memberikan peningkatan pemahaman perpajakan bagi masyarakat. Kalau pengelolaan pajak itu transparan, pasti masyarakat akan taat membayar pajak. Kita akan terus benahi pelayanan pajak kita," kata Wawali. (vin)

(way)