Hard News

Layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak Pemkot Surakarta Telah Diluncurkan

Jateng & DIY

23 Desember 2017 09:10 WIB

Launcing program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). (solotrust.com/mia)

SOLO, solotrust.com- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta bersama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Surakarta meluncurkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Launching program ini dilaksanakan usai upacara peringatan Hari Ibu di Balaikota Surakarta, Jumat (22/12/2017).

Peluncuran program KSWP ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang optimalisasi penyelenggaraan KSWP oleh kedua belah pihak. Acara penandatanganan tersebut disaksikan oleh Walikota Surakarta  FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota Surakarta Achmad Purnomo beserta seluruh jajaran Pemerintah Surakarta dan tamu undangan yang hadir.



Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sendiri adalah aplikasi berbasis web yang dibuat untuk memastikan bahwa instansi pemerintah telah memperoleh keterangan status wajib pajak, sebelum memberikan layanan publik. Pelaksanaan KSWP ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Instruksi Presiden No 15 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2016 tentang konfirmasi status wajib pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-43/PJ/20515.

"Program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan pembentukan basis data," demikian pernyataan KPP Pratama Surakarta dalam siaran pers yang dibagikan kepada redaksi.

Adapun persyaratan untuk mengajukan permohonan izin di DPMPTSP yaitu fotokopi kartu NPWP dan Surat Keterangan Status Wajib Pajak. Sementara, Keterangan Status Wajib Pajak dapat diberikan jika memenuhi ketentuan beberapa ketentuan. Diantaranya nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak.

Jika Wajib Pajak memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid maka layanan publik tertentu pada DPMPTSP dapat diberikan. Namun apabila Wajib Pajak yang mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid, dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya terlebih dahulu. (mia)

(wd)