Hard News

KPAI: Sah Saja Anak Bekerja Asal Di Sektor Yang Aman

Nasional

20 Mei 2021 11:19 WIB

ilustrasi eksploitasi anak. (Foto: pixabay)

SOLO, solotrust.com - Kasus terbaliknya kapal wisata di Waduk Kedung Ombo (WKO), Kemusu, Boyolali pada Sabtu (15/5) menyita perhatian. Sebab kapal wisata tersebut dinahkodai oleh anak berusia 13 tahun yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan dalam masa pandemi, jumlah pekerja anak meningkat baik di sektor formal maupun non formal. Namun ada aturan dan prasayarat dalam mempekerjakan anak, seperti memperhatikan hak dan kebutuhan anak serta lingkungan pekerjaan yang tidak beresiko tinggi.



“Sebenarnya jika orang tua mengajak anak bekerja di sektor yang tidak berbahaya itu tidak masalah, misalnya membantu orang tua jualan di warung, atau ada rumah makan,” jelas Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil, Jasra Putra kepada Solotrust.com, Rabu (20/5).

KPAI juga meminta pemerintah daerah untuk memastikan tempat wisata didaerah setempat aman dan ramah anak untuk menghindari hal-hal buruk terjadi khususnya keselamatan anak.

“Harus ada pengawasan dari pemerintah daerah apalagi dalam situasi relaksasi wisata yang diberikan oleh pemerintah harusa ada petugas yang betul-betul memastikan tempat wisata aman dan ramah anak,” tambah Jasra.

Pihaknya juga mengapresiasi Polres Boyolali yang menerapkan 76 I UU No 35/ 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 359 KUHP terhadap Kardiyo, paman GA, nahkoda kapal naas tersebut. Pihak kepolisian juga tidak melakukan penahanan terhadap GA.

KPAI akan memberikan pendampingan bagi GA selama menjalani masa peradilan melalu Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Boyolali berupa pendampingan psikologis serta hukum.

Lebih lanjut Jasra meminta masyarakat untuk melindungi hak anak dengan tidak ikut menyebarkan foto anak terlebih hingga viral.

“Kita minta masyarakat situasi ini kita berduka, namun masyarakat jangan viralkan foto anak, karena anak yang berhadapan hukum masih punya masa depan, setidaknya jangan sampai anak di-bully oleh lingkungan.” tukasnya.

(zend)