Hard News

Dugaan Kebocoran Data Pribadi 279 Juta Penduduk Indonesia, Begini Tanggapan Kominfo

Nasional

21 Mei 2021 22:31 WIB

Merespons dugaan kebocoran data pribadi 279 juta penduduk Indonesia, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung melakukan penelusuran (Dok. Istimewa/kominfo.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Merespons dugaan kebocoran data pribadi 279 juta penduduk Indonesia, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung melakukan penelusuran dugaan kebocoran data pribadi itu.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021. Investigasi menemukan, akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller).



“Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data. Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada struktur data yang terdiri atas Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” bebernya, dilansir dari laman resmi Kementerian Kominfo RI, kominfo.go.id, Jumat (21/05/2021).

Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif guna mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut. Terdapat tiga tautan teridentifikasi, yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera.

Hari ini, Jumat (21/05/2021), Kementerian Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi.

(redaksi)