SUKOHARJO, solotrust.com - Bupati Sukoharjo Etik Suryani membuat keputusan tegas dengan mencopot jabatan Plt Camat Sukoharjo, Havid Danang PW. Pencopotan dilakukan karena Plt Camat Sukoharjo telah melanggar surat edaran (SE) yang dikeluarkan bupati terkait imbauan untuk tidak menggelar halal bihalal di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
“Jabatan Plt Camat Sukoharjo kami copot dan dikembalikan ke jabatan difinitifnya, yakni Lurah Gayam,” tandas Bupati Etik didampingi Wakil Bupati Agus Santosa, Senin (24/05/2021).
Terkait viralnya Plt Camat Sukoharjo yang menghadiri halal bihalal di tengah pandemi corona, bupati mengaku sebagai pimpinan sudah mengambil sikap tegas, yakni mencopot jabatannya sebagai Plt Camat Sukoharjo.
Menurutnya, apa yang dilakukan Havid Danang telah mencoreng pemerintahan Kabupaten Sukoharjo dan melanggar SE Bupati. Untuk itu, agar mempermudah pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, jabatan sebagai Plt Camat Sukoharjo dicopot.
Selanjutnya, ujar Etik Suryani, pemerintah kabupaten (Pemkab) akan memberikan pembinaan pada yang bersangkutan agar ke depan lebih displin.
“Saya mengimbau seluruh ASN dan seluruh perangkat yang ada di lingkungan Pemkab Sukoharjo tetap disiplin dan patuh apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah,” tegasnya.
Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa menambahkan, langkah Pemkab mencopot jabatan Plt Camat Sukoharjo merupakan bentuk ketegasan. Menurutnya, Pemkab tidak akan menoleransi setiap tindakan yang jelas-jelas tidak mencerminkan sikap pemerintah.
“Pencopotan jabatan ini merupakan bentuk ketegasan atas pelanggaran yang dilakukan. Terlebih lagi, apa yang dilakukan oleh Plt Camat Sukoharjo adalah pelanggaran disiplin. Kami berharap semua pihak belajar dari kasus ini dan tetap mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Untuk sementara, bupati belum menunjuk pengganti untuk Plt Camat Sukoharjo. Nantinya, Pemkab akan menunjuk pengganti jika sudah ada calon sesuai untuk posisi tersebut. (nas)
(and_)