KLATEN, solotrust.com - Dua pemuda asal Klaten harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran membuat sebuah video telanjang (bugil) dengan mengendarai sepeda motor hingga viral di media sosial (Medsos). Kedua tersangka, yakni YR (19) dan ID (24).
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas H, menyatakan aksi bugil terjadi pada Selasa (01/06/2021) sekira pukul 02.00 WIB. Lokasinya di jalan samping Pengadilan Negeri Klaten sampai dengan Perum Griya Prima, Jonggrangan, Klaten Utara.
Video ini pun mendapat perhatian luas netizen yang kemudian memberikan komentar negatif. Beberapa warga yang mengetahui video itu juga melaporkan ke pihak berwajib. Tak butuh lama kedua pelaku akhirnya ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Klaten.
"Dari hasil laporan, kita melakukan penyelidikan di mana kejadian diperkirakan tanggal 1 Juni sekitar pukul satu dini hari. Dalam waktu 1x24 jam kami berhasil mengungkap siapa pelaku dan siapa yang mendistribusikan video tersebut," ungkapnya.
Menurut AKP Andryansyah Rithas, kedua tersangka memiliki peran berbeda. YR selaku pemeran aksi telanjang, sedangkan ID adalah pelaku perekam dan penyebar video. Sebenarnya masih ada tiga orang lagi yang ada dalam rombongan pada saat pembuatan video bugil. Ketiganya saat ini berstatus saksi.
"Dari pemeriksaan beberapa saksi, kami menetapkan dua tersangka inisial YR dan inisial ID. Inisial YR itu sebagai orang yang diduga viral membuka baju atau pun telanjang. Sementara inisial ID adalah orang yang merekam dan mendistribusikan video tersebut melalui media WhatsApp," katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, motif YR melakukan aksi bugil adalah karena kalah taruhan bola final Liga Champions antara Chelsea Vs Manchester City dengan saksi AR. Dalam kesepakatan disebutkan, siapa pun yang kalah akan membuat gimik melepas pakaian di tempat umum dan ternyata YR kalah lantaran memilih Manchester City. Lalu pada Selasa 1 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WIB, saksi AR datang ke rumah tersangka untuk menjalankan kesepakatan.
"Modus operandinya mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dan membuka pakaian atau pun telanjang dan motifnya sendiri hasil dari pemeriksaan karena pelaku kalah taruhan main bola final Liga Champions dengan salah satu teman yang berupa saksi," terang AKP Andryansyah Rithas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar dan pasal 36 Jo pasal 10 UURI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (jaka)
(and_)