JAKARTA, solotrust.com - Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan. Beberapa daerah yang sebelumnya telah dikategorikan sebagai zona hijau, kini kebanyakan berubah menjadi zona merah.
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah akan memperketat aturan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan yang mulai berlaku besok, Selasa (22/6). Penguatan PPKM Mikro akan dilaksanakan selama dua minggu kedepan.
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Istana Presiden, Jakarta, Senin (21/6).
Aturan-aturan tersebut seperti pemangkasan jam operasional pusat keramaian seperti mal serta pusat perdagangan khususnya di zona merah dari 21.00 WIB menjadi 20.00 WIB.
"Kegiatan di mal dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00. Pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas," ujar Airlangga.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) itu juga mengungkapkan aturan yang sama juga berlaku bagi restoran, kafe hingga pedangan kaki lima. Untuk zona merah, pemerintah menerapkan kapasitas makan ditempat dari 50 persen menjadi 20 persen.
"Sisanya dibawa pulang. Layanan pesan antar restoran dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat," lanjutnya.
Sedangkan sektor esensial masih berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
"Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional, kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat," paparnya.
Kegiatan belajar mengajar di zona merah dilakukan secara daring. Di zona lainnya kegiatan belajar diatur sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selain itu, pemerintah juga mengatur kegiatan perkantoran kementerian/lembaga dan BUMN di zona merah diwajibkan untuk bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara, untuk zona non merah. 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," tambahnya.
Sementara untuk kegiatan di area publik, rapat, seminar serta pertemuan diluar jaringan (luring) di zona merah ditiadakan. Untuk zona hijau, kegiatan tersebut boleh dilaksanakan dengan hanya 25 persen dari kapasitas maksimal.
(zend)