Hard News

PPKM Darurat Berlaku, Bagaimana Nasib PTM?

Nasional

02 Juli 2021 16:44 WIB

ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM). (Foto: CGTN)

JAKARTA, solotrust.com - Rencana pembelajaran tatap muka (PTM) di wilayah Jawa-Bali tampaknya harus diundur akibat kebijakan PPKM Darurat yang mulai berlaku 3 hingga 20 Juli 2021. Pemerintah melalui SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 mendorong sekolah dibuka pada Juli 2021.

Selama PPKM Darurat, sekolah dari jenjang PAUD sampai pendidikan tinggi di tujuh provinsi diwajibkan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Tujuh provinsi itu diantaranya provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.



Sedangkan sekolah di luar wilayah tujuh provinsi tersebut tetap diminta untuk membuka opsi PTM dan PJJ kepada siswa atas persetujuan orang tua/wali.

"Sekolah (di luar tujuh provinsi tersebut) wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbudristek Hendarman, Jumat (2/7).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan tidak ingin menunggu untuk membuka PTM hingga vaksinasi anak dilakukan.

"Kalau nunggu vaksin terlalu lama," kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri.

Kini pemerintah terus mendorong vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan. Untuk para siswa, pemerintah lebih memilih untuk dilaksanakan PTM terlebih dulu.

"Yang (vaksinasi) untuk murid, daerah yang aman sesuai ketentuan PPKM Darurat biarlah PTM dulu," tutur Jumeri.

Bagi siswa yang sudah menerima vaksin Covid-19, Jumeri menegaskan pilihan untuk melakukan PTM ataupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih ada di tangan orang tua.

(zend)