SUKOHARJO, solotrust.com- Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani bersama Wakil Bupati, Agus Santosa kembali melakukan pantauan pelaksanaan PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021) malam. Didampingi Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Dandim Letkol Inf Agus Adhy Darmawan serta Forkompimda lainnya, Bupati Etik Suryani “blusukan” mendatangi satu persatu warung makan di sepanjang citywalk Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Alun-Alun Satya Negara, dan wilayah Jetis.
Dalam pantauan itu, Bupati masih menemukan warung makan yang menyediakan tempat untuk makan di tempat. Selain memberikan penjelasan kepada pedagang warung, dalam kesempatan yang sama Bupati menempelkan pamphlet. Pamflet tersebut berisikan sosialisasi aturan selama pelaksanaan PPKM Darurat agar dipatuhi bersama agar kasus positif corona dapat ditekan.
“Terjadi peningkatan kasus positif corona di Sukoharjo. Bahkan, Sukoharjo masuk kategori pandemi level 4 sehingga harus melaksanakan PPKM Darurat. Saya mohon patuhi aturan agar corona segera selesai,” ujar Bupati.
Bupati berharap, pelaku usaha mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021. Salah satunya mengenai jam operasional warung makan dan sejenisnya maksimal pukul 20.00 WIB. Selain itu, warung makan hanya boleh melayani pesanan bawa pulang dan tidak boleh menyediakan tempat duduk untuk makan di tempat.
Upaya pengendalian dan mengatasi pandemi corona, menurut Bupati tidak bisa lakukan oleh pemerintah saja, tapi harus didukung seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, masyarakat khususnya pelaku usaha diminta mematuhi aturan yang ada.
“Mari kita saling bahu membahu, bekerja bersama dan sama-sama bekerja mengatasi permasalahan corona ini,”.ajak Bupati. (nas)
()