Hard News

Ini Aturan Pengguna Transportasi Darat Selama PPKM Darurat

Nasional

9 Juli 2021 16:11 WIB

aparat kepolisian melakukan penyekatan jalan. (Foto: Dok. Solotrust.com/daw)

JAKARTA, solotrust.com - Selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperketat syarat perjalanan bagi penumpang transportasi darat, seperti angkutan umum dan kendaraan pribadi, termasuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan di wilayah aglomerasi perkotaan.

Pengetatan itu tertuang dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.



"Perjalanan dengan moda transportasi darat, sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait," tulis poin 6a dalam SE 49/2021, Jumat (9/7).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mewajibkan dua dokumen yang menjadi syarat bagi pelaku perjalanan pada kategori tersebut, yaitu pertama, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kedua, surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan," kutipan SE tersebut.

Hal ini berarti pelaku perjalanan yang memiliki kepentingan kerja untuk sektor non-esensial seharusnya tidak bisa melintas atau melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat seperti kendaraan pribadi dan angkutan umum, serta angkutan sungai, danau, dan penyebrangan di wilayah aglomerasi perkotaan pada masa PPKM Darurat.

(zend)