JAKARTA, solotrust.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Disampaikan, pada Hal ini disampaikan pada pernyataan pers virtual tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat, Selasa (20/7) malam.
“Jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap”, jelasnya.
Kedepannya, ruang publik akan kembali dibuka dengan berbagai catatan. Pada pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diperkenankan beroperasi hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 yang teknisnya diatur pemerintah daerah,” lanjut Jokowi.
Sektor kuliner yang sempat dibatasi dengan ketat kini dilonggarkan dengan diizinkan dibuka hingga pukul 21.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung maksimal 30 menit.
“Sedangkan untuk kegiatan di sektor lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan dan swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah,” paparnya.
Jokowi meminta masyarakat untuk bahu membahu melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus bisa turun dan tekanan terhadap rumah sakit juga dapat menurun.
“Saya ajak seluruh lapisan masyarakat, komponen bangsa untuk bersatu lawan covid-19. Memang situasinya sangat berat. Namun dengan usaha keras kita bersama, insyallah kita bisa terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial dan ekonomi bisa kembali normal,” pungkasnya. (azmi)
(zend)