Hard News

Komisi Informasi Jateng: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Tolak PPKM

Sosial dan Politik

12 Juli 2021 13:49 WIB

Penutupan ruas Jalan Lawu Karanganyar Jawa Tengah oleh Polres Karanganyar selama PPKM Darurat (Foto: Johanes Sandy)

Solotrust.com - Kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota yang berani menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa diberhentikan. Hal ini diungkapkan anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Zainal Abidin Petir.

Lha wong Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri menjelaskan bahwa dia menindaklanjuti arahan presiden RI yang menginstruksikan agar PPKM Darurat Covid-19 di sejumlah daerah. Itu artinya sama saja perintah Pak Jokowi. Sopo sing wani bantah (siapa yang berani membantahnya-red),” kata Zainal Abidin di Semarang, dikutip dari Antara, Senin (12/07/2021).



Menurutnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 15/2021, sanksinya tidak lagi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan, melainkan sampai pemberhentian sebagai kepala daerah.

Zainal Abidin menegaskan bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat di daerahnya terancam sanksi yang diatur dalam pasal 67 sampai 78 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah atau bahkan sampai pemecatan.

Inmendagri dinilai sangat memberatkan kepala daerah. Ia dibuat bertanya-tanya dengan adanya hari dan tanggal yang sama, Jumat (02/07/2021), Karnavian menandatangani dua Inmendagri, yakni Inmendragi Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 16/2021 tentang Perubahan Inmendragi Nomor 15/2021.

“Saya sebenarnya geli, kenapa dalam hari dan tanggal yang sama, muncul dua inmendagri. Apa ini bentuk tidak cermat atau ceroboh? Saya hanya bertanya saja, lho,” ujar dia.

Menyinggung soal tempat ibadah, ia mengatakan Inmendagri Nomor 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendragi Nomor 15/2021 memang tidak melarang, namun membuat masyarakat bingung menafsirkan.

“Bahasanya begini, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah, optimalisasi pelaksanaan ibadah di rumah. Sebenarnya tidak dilarang, tetapi tidak boleh berjemaah, terus maksudnya apa?” tegasnya. (zulfa)

(and_)