Hard News

Masih Terapkan Sif Malam Selama PPKM Darurat , Sejumlah Perusahaan Dapat Teguran Bupati Klaten

Jateng & DIY

14 Juli 2021 13:32 WIB

Bupati Klaten Sri Mulyani melakukan sidak ke beberapa perusahaan di wilayahnya untuk memantau pelaksanaan PPKM Darurat. (Foto: Dok. Kominfo Jateng)

KLATEN, solotrust.com  –  Pengelola perusahaan di wilayah Kabupaten Klaten, diminta tidak menerapkan sif kerja pada malam hari, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Meski PPKM Darurat sudah diberlakukan, sejumlah perusahaan di sektor industri kedapatan masih menerapkan sif malam bagi karyawannya.

Hal tersebut diungkap oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa perusahaan, Selasa (13/7).



Perusahaan yang disidak diantaranya PT Macanan Jaya Cermelang di Klaten Utara, PT JJ Glove Indo di Ngaran Mlese, PT Hemosa Garment Internasional di Ngawonggo Ceper, dan  PT Surya Berkat Indonesia di Mendak Delanggu. Dalam sidak, keempat perusahaan masih menerapkan sif malam selama PPKM Darurat.

Sri Mulyani meminta semua sektor industri untuk menaati aturan pembatasan aktivitas masyarakat yang tercantum dalam PPKM Darurat, dengan tidak menerapkan jam kerja di malam hari.

“Jalan sudah ditutup, pedagang diminta tutup, tapi industri masih ada sif malam. Ini saya minta produksi hanya berlangsung maksimal hingga pukul 20.00 sesuai aturan PPKM Darurat. Hanya selama PPKM Darurat berlaku. Tolong bantu kami,” ungkapnya.

Bupati Klaten juga meminta perusahaan untuk membuat jam kerja baru agar tidak membebani karyawan. Sebab, penerapan sif malam yang melebihi ketentuan, akan membuat karyawan kebingungan karena ada aturan yang bertabrakan. Hal itu juga menyulitkan petugas dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Silahkan disesuaikan, karena aturannya sudah jelas. Segera buat jam operasional yang baru, agar tidak ada lagi aktivitas produksi di malam hari,” tegurnya.

Bupati menilai, karena adanya sif malam, semua karyawan jadi tetap masuk setiap hari. Padahal, meski masuk dalam sektor esensial berupa ekspor-impor, namun ada pembatasan karyawan yang masuk hanya 50 persen dari total keseluruhan.

“Ini juga menjadi sorotan kami, ternyata masih ada yang 100 persen masuk meskipun dibagi sif. Harusnya tidak boleh seperti ini. Jangan sampai kebijakan perusahaan justru menimbulkan dampak negatif kepada upaya Pemkab Klaten yang tengah berusaha menekan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Sri Mulyani juga mengingatkan pihak perusahaan untuk memperhatikan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan. Harapannya, tidak lagi muncul klaster perusahaan seperti pada kasus-kasus sebelumnya. (lala)

(zend)