SUKOHARJO, solotrust.com – Sebanyak 67 dokumen kependudukan anak Panti Asuhan Karuna, Sukoharjo, akhirnya selesai diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo setelah dilakukan penyerahterimaan dokumen pada Rabu (18/05/2022).
Serah terima dokumen ini dilakukan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sukoharjo, Budi Susetyo kepada Ketua Perhimpunan Karuna Surakarta, Sumartono Hadinoto di aula Panti Asuhan Karuna.
Proses penyelesaian dokumen ini memakan waktu selama empat bulan dan merupakan hasil kerja sama Dinas Dukcapil Sukoharjo bersama Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS), difasilitasi Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Jakarta.
Tahap awal pembuatan dokumen anak Panti Asuhan Karuna adalah dengan memasukkan anak-anak panti asuhan ke dalam satu Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya Disdukcapil Sukoharjo akan melakukan pendataan untuk membuatkan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi anak yang sudah berusia 17 tahun, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak belum menginjak usia 17 tahun.
“Dokumen kependudukan diperlukan sebagai syarat administasi yang diperlukan untuk mengakses program-program yang diberikan oleh pemerintah, khususnya program sosial, baik itu mengenai pendidikan maupun kesehatan. Semuanya memiliki hak yang sama dan bisa direalisasikan, inilah yang sangat penting,” Ujar Ketua Perhimpunan Karuna Surakarta, Sumartono Hadinoto, saat proses penyerahterimaan dokumen kependudukan anak Panti Asuhan Karuna di aula Panti Asuhan Karuna, Sukoharjo, Rabu (18/05/2022).
Pimpinan Panti Karuna Putri, Suster Rosa turut menyambut bahagia kabar ini dan mengungkapkan rasa syukurnya. Pasalnya, proses pembuatan dokumen anak Panti Asuhan dapat berjalan lancar dengan bantuan banyak pihak.
“Kami sangat bersyukur karena diperlancar dan dibantu oleh banyak pihak. Secara khusus kepada Bapak Prasetyadji selaku perwakilan dari IKI Jakarta dan juga dari Pak Budi, selaku Kepala Dukcapil Sukoharjo yang sangat memperlancarkan proses ini, sehingga saat ini anak-anak di bawah asuhan kami mendapat identitas mereka sebagai warga Negara Indonesia,” ucap Suster Rosa.
Sementara itu, peneliti senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Jakarta, Prasetyadji, menyampaikan mengenai pentingnya dokumen kependidikan dari sisi hukum.
“Dengan dimilikinya dokumen kependudukan oleh anak Panti Asuhan Karuna ini, dari sisi hukum dapat memberikan perlindungan hukum bagi mereka. Sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi bahwa anak tanpa dokumen kependudukan secara de jure tidak diakui keberadaannya, tentunya ini menimbulkan rasa kasihan bagi mereka,” ungkapnya.
Selain menerbitkan 67 dokumen kependudukan bagi anak Panti Asuhan Karuna, Disdukcapil Sukoharjo juga akan menerbitkan sebanyak 346 dokumen kependudukan bagi anak-anak rentan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan terlantar, di antaranya anak-anak Panti Jati Adulum Ministry sebanyak 115 dokumen, orang dengan ganggung jiwa (ODGJ) sebanyak 30 dokumen, delapan anak kecanduan narkoba, dan lain sebagainya.
Disdukcapil Sukoharjo sendiri mengungkapkan komitmennya untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan. Salah satunya dengan melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan langsung ke masyarakat dan meluncurkan aplikasi Petan Adminduk. Aplikasi ini memudahkan masyarakat memberikan informasi kepada pemerintah terkait keberadaan penduduk rentan yang tidak memiliki identitas di sekitar mereka tinggal. (dds)
(and_)