SOLO, solotrust.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II mencanangkan program Pekan Layanan 2018. Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu mengataka,n melalui Pekan Layanan ini, Kanwil DJP Jateng II secara serentak dan masif melakukan sosialisasi pengisian SPT Tahunan melalui e-filing.
"Tujuannya untuk memenuhi target kepatuhan SPT Tahunan 2017 sebesar 73 persen. Terdiri dari 65 persen Wajib Pajak (WP) Badan, 62 persen WP Orang Pribadi (OP) Non Karyawan, dan 75 persen WP OP Karyawan," terangnya dalam jumpa pers di Kantor Kanwil DJP Jateng II, Selasa (13/2/2018).
Sosialisasi langsung menyasar ke institusi pemerintah maupun swasta yang memiliki jumlah karyawan besar. Selain itu, pihaknya akan membuka Pojok Pajak di tempat tertentu seperti mall, tempat keramaian dan tempat strategis lain. Pojok Pajak ini untuk melayani pembuatan EFIN dan e-filing.
Adapun realisasi penyampaian SPT Tahunan 2016 sebesar 670.997 SPT. Angka itu 85 persen dari jumlah total 791.454 WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT.
"Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan menempati prosentase tertinggi sebesar 91%. Disusul WP Badan sebesar 69% dan WP OP Non Karyawan 59%," ujarnya.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP adalah 31 Maet 2018. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2018. Sementara penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP bisa melalui e-filing.
Pihaknya mengimbau agar para wajib pajak segera melaporkan kewajiban SPT Tahunan lebih awal. Untuk menghindari penumpukan antrian mendekati batas waktu pelaporan.
"Kami menghimbau kepada Wajib Pajak segera melaporkan SPT Tahunan 2017 di awal waktu. Harapannya, semoga kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2017 meningkat. Sehingga target penerimaan pajak tahun 2018 tercapai," tandasnya. (arum)
(way)