Serba serbi

Kementerian Kesehatan Beri Lampu Hijau Ibu Hamil Vaksin Covid 1

Kesehatan

3 Agustus 2021 10:21 WIB

ilustrasi vaksin Covid 19. (Foto: iStockPhoto)

JAKARTA, solotrust.com – Akibat adanya varian Delta yang memiliki karakteristik lebih cepat menular dan berbahaya, angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih cukup tinggi. Terlebih pada kelompok rentan atau resiko tinggi seperti pasien yang memiliki komorbid, lansia dan ibu hamil.

Belakangan dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terpapar Covid-19 mengalami gejala berat bahkan hingga meninggal dunia. Sehingga untuk mencegah infeksi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemnekes) memastikan akan segera memberikan vaksinasi pada ibu hamil.



“Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI),”  demikian kutipan siaran pers Kementerian Kesehatan yang dirilis Senin (2/8).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.

Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.

Vaksinasi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus, sehingga proses skrining terhadap status kesehatan saat sebelum dilakukan vaksinasi dilakukan secara lebih detail.Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini.

Pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

(zend)