Hard News

Ingin Punya Motor Bagus, Satpam Ini Nekat Curi Kendaraan Komandan Regunya

Jateng & DIY

13 Februari 2018 15:49 WIB

Jajaran Polsek Laweyan saat ungkap kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka Edwin Septian Aji Haryanto. (solotrust-dwm)

SOLO, solotrust.com - Ingin memiliki motor lebih bagus menjadi motivasi Edwin Septian Aji Haryanto untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Pemuda berusia 20 tahun yang berprofesi sebagai satpam tersebut ditangkap petugas kepolisian setelah membawa kabur sepeda motor milik komandan regunya sendiri di salah satu pusat perbelanjaan ternama di Kota Solo.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku terlebih dahulu mencuri kunci sepeda motor milik korban, Joko Mulyanto, yang mana adalah komandan regunya sendiri. Setelah itu, tersangka mulai beraksi lagi dengan membawa kabur motor milik korban yang saat itu tengah di parkir di lokasi tempat parkir karyawan.



Kasus ini terbongkar usai korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib, Jumat (2/2/2018). Berbekal laporan, kecurigaan pun mengarah kepada tersangka Edwin. Selanjutnya bukti dan saksi semakin menguat dan mengarah kepada tersangka.

Saat diperiksa, awalnya tersangka sangat berbelit-belit dalam memberi keterangan. Hingga akhirnya bukti kuat yang dimiliki oleh pihak kepolisian dapat membuat tersangka mengakui semua perbuatannya.

“Sebenarnya gak ada rencana (untuk mencuri),” kata Edwin.

Kanit Reskrim Polsek Laweyan AKP Sajimin mengungkapkan, tersangka ditangkap saat tengah melakukan dinas siang hari pada Minggu (11/2/2018). Dari penangkapan tersebut, polisi langsung melakukan interogasi secara cepat terhadap tersangka.

“Langsung ada pengakuan, ada bukti langsung kita lakukan penyitaan-penyitaan barang bukti. Hasrat ingin memiliki motor bagus merupakan motivasi tersangka dalam melakukan pencurian. Pelaku juga baru kali ini melakukan tindak pidana pencurian,” jelas Sajimin, Senin (12/2/2018).

Atas perbuatannya ini tersangka terancam dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (dwm)

(way)